Langgar Konstitusi, Seleksi Anggota BPK Tahun Ini Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah
KMI menyayangkan sikap sebagian besar fraksi Komisi XI yang tetap mengakomodasi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi
Tak hanya Amir, Wakil Ketua Komisi XI F-PKB Fathan Subchi juga irit bicara soal seleksi Calon Anggota BPK ini.
Fathan justru mengatakan bahwa proses masih berjalan.
"Belum selesai, belum selesai ya," katanya.
Diketahui, dari hasil Badan Keahlian DPR, kemudian pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 200y tentang BPK.
Berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).