Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham dan Muchdi PR 

Dalam sidang putusan banding Rabu (1/9) lalu, PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham dan Muchdi PR 
KOMPAS.com Farida Farhan/Priyombodo
Tommy Soeharto dan Muchdi Pr 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berjaya di pengadilan.

Partai besutan anak Soeharto itu menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.

Dalam sidang putusan banding Rabu (1/9) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).

Baca juga: Kejar Aset BLBI Rp 111 Triliun, Tommy Soeharto dan 48 Obligor serta Debitur BLBI Diminta Koperatif 

Seperti diketahui, putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.

Dalam amar putusannya, Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan. 

Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.

Berita Rekomendasi

Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso.  Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Baca juga: Partai Berkarya Gandeng Sudinkes Jaksel, Targetkan Vaksinasi 2.000 Warga

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR  intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.

Baca juga: Partai Berkarya Dorong Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik internal di Partai Berkarya bermula pada Juli 2020. 

Waktu itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Tommy Soeharto.

Munaslub itu kemudian mengukuhkan Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya

Tommy Soeharto pun tak tinggal diam dan beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya menang. (ilham/trbunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas