Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In

PPKM diperpanjang hingga 13 September, berikut aturan lengkap mengunjungi ke mal di wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In
Ferryal Immanuel
Ilustrasi Mal. Mal Central Park, Jakarta Barat sepi pengunjung. Petugas tetap imbau pengunjung Mal untuk tetap menerapkan prokes dengan benar. Minggu (5/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/7/2021).

Meskipun diperpanjang, ujar Luhut, terdapat beberapa penyesuaian pembatasan kegiatan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," ucap Luhut.

Baca juga: PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang Karena Pasien Covid-19 di RS Masih Banyak, Ini Penjelasan Kadinkes

Satu diantaranya, masyarakat yang mengunjungi mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu 60 menit.

Tentunya, untuk masuk ke mal, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (BPMI Setpres)

Pusat berbelanjaan atau mal diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berita Rekomendasi

Berikut aturan berpergian ke mal di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali sesuai Inmendagri Nomor 39 tahun 2021, antara lain:

  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dalam mal dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Pengunjung dan seluruh pegawai mal wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal tetap ditutup.

Adapun daftar wilayah PPKM Level 3, masih berdasarkan Inmendagri yang sama:

- DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

- Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang

- Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali

- Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

- Jawa Timur

  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Blitar
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Arif Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas