TES SKD CPNS dan PPPK 2021: Berikut Cara Cek Jadwal hingga Syaratnya
Berikut cara cek jadwal hingga syarat tes SKD CPNS dan PPPK 2021 bagi calon peserta.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang sudah lolos tahap administrasi CPNS, selanjutnya akan mengikuti tes SKD CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sudah dimulai sejak Kamis (2/9/2021) lalu.
Pelaksanaan SKD CPNS berlangsung di 450 titik lokasi.
Lokasi tersebut di antaranya 35 kantor BKN, 13 mandiri BKN, dan 402 mandiri instansi (123 instansi pemerintah pusat dan 279 instansi pemerintah daerah).
Adapun dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah persyaratan tes SKD CPNS 2021 yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi.
Peserta SKD diwajibkan mencetak kartu ujian.
Kartu ujian SKD CPNS 2021 bisa diunduh di situs resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Simak! Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021 yang Berbeda dari SKD CPNS
Tak hanya itu, lewat sscasn.bkn.go.id, peserta juga dapat mengecek jadwal tes SKD.
Beriku tini cara cek jadwal tes SKD CPNS 2021:
Cek Jadwal Ujian
- Buka halaman awal SSCASN atau klik di sini;
- Klik pada menu 'Layanan Informasi';
- Kemudian pilih 'Jadwal Ujian';
- Lalu ketik Kata Kunci di kolom pencarian;
- Setelah itu jadwal ujian akan muncul pada laman SSCASN, kemudian cari jadwal ujian yang sesuai instansi dan titik lokasi yang peserta pilih.
Baca juga: Kapan SKD CPNS Kemenkumham 2021 Dimulai? Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD
Baca juga: Cetak Kartu Ujian SKD CPNS dan Cek Jadwal Ujiannya Disini, Simak Tata Tertib dan Syarat Berikut Ini
Syarat mengikuti Tes SKD CPNS dan PPPK 2021
Dikutip dari kontan.co.id, peserta yang mengikuti SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di akun pribadi di sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang sudah diisi wajib dibawa oleh peserta saat ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum mendapatkan PIN registrasi.
Selain Deklarasi Sehat, peserta juga wajib memenuhi syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2021, yaitu:
- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
- Cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
- Tetap jaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 bisa berjalan lancar.
(Tribunnews.com/Arkan, Kontan.co.id/Tiyas Septiyana)