Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Periode 7-13 September 2021

Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Periode 7-13 September 2021
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi - Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip dari setkab.go.id, dalam periode 7-13 September 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pembatasan

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

Ketentuan pembatasan yang dimaksud, yakni:

– Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

– Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

– Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.

BERITA TERKAIT

Daftar Wilayah yang Termasuk ke Dalam Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Level 3: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen,Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar,Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

Level 4: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

Bali

Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Artikel Lainnya Terkait PPKM

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas