Ini Pertimbangan ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Polisi
ICW beranggapan tindakan Lili itu diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021).
Adapun laporan berkaitan dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, yang merupakan pihak beperkara di KPK.
"Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
ICW beranggapan tindakan Lili itu diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Segera Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
ICW pun berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.
Diketahui, Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.
Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.
Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial.
Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.