Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta Cair! Ini Cara Mencairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara

BSU Rp 1 juta sudah cair, cek bantuan melalui cara berikut. Simak cara cairkan bantuan bagi penerima BSU yang tak miliki rekening Himbara.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in BSU Rp 1 Juta Cair! Ini Cara Mencairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU Rp 1 juta - BSU Rp 1 juta sudah cair, cek bantuan melalui cara berikut. Simak cara cairkan bantuan bagi penerima BSU yang tak miliki rekening Himbara. 

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah

Berita Rekomendasi

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 11-15 September 2021, Cek Besaran Kuota dan Penerimanya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Tanpa Antre

Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:

- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana solusinya jika pekerja yang sesuai kriteria tidak terdaftar?

Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Selain itu coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

Website bpjsketenagakerjaan.go.id

Telepon 175

WhatsApp 081380070175

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek Bantuan Subsidi Upah 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas