3 Teroris Jamaah Islamiah yang Ditangkap Hari Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan 3 teroris Jamaah Islamiah (JI) yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menetapkan 3 teroris Jamaah Islamiah (JI) yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pada Jumat (10/9/2021).
"Update status teroris yang ditangkap sudah tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Ia menuturkan ketiga teroris tersebut kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ketiganya dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
"Dibawa ke Polda Metro," tukasnya.
Baca juga: Seorang Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Merupakan Petinggi Jamaah Islamiah
Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris JI di Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yang diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiah (JI) pada Jumat (10/9/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan ketiga terduga teroris itu adalah MEK, S, dan SH.
"Penangkapan 3 orang terduga terorisme hari ini Jumat 10 September 2021," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Ramadhan menuturkan pelaku ditangkap di lokasi berbeda di daerah Bekasi.
"Ditangkap di Bekasi Utara di lokasi yang berbeda," jelasnya.
Baca juga: Masih Pandemi, DPRD Kota Bekasi Bangun Gedung 4 Lantai, Anggaran Rp 12,6 Miliar
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan satu di antara yang ditangkap merupakan petinggi JI.
Dia merupakan Dewan Syuro JI.
"SH adalah salah satu dewan syuro JI," tukasnya.