Komisi XI Dilaporkan ke MKD Soal Seleksi Calon Anggota BPK
KMI melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR dalam proses seleksi Calon Anggota BPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR dalam proses seleksi Calon Anggota BPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Koordinator KMI, Abraham, menilai Komisi XI telah mempertontonkan pelanggaran terhadap UU BPK yang dilakukan secara terang benderang di muka publik.
Meskipun seleksi Anggota BPK dilakukan melalui proses politik di DPR, Abraham mengkritik hal itu dilakukan melalui cara-cara yang tidak etis lantaran menabrak ketentuan UU.
“Ini adalah tindakan moral kami selaku mahasiswa, memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengingatkan para politisi DPR bahwa apa yang mereka lakukan sungguh-sungguh melukai konstitusi negara. Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan Anggota BPK," kata Abraham dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Seleksi BPK, Formappi: Karakter Pragmatis DPR Jadikan Rekrutmen untuk Dapatkan Keuntungan
Pelaporan ke MKD, kata Abraham, menjadi satu opsi yang diambil di samping akan menyiapkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan gugatan PTUN.
“Apabila calon tidak memenuhi syarat benar-benar terpilih, kami mengajak komponen masyarakat untuk menggugat. Produk politik yang menabrak konstitusi wajib digugat secara hukum,” ujarnya.
Dalam pelaporannya, KMI memberikan data dan dokumen yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Komisi XI.
Dokumen tersebut antara lain: dokumen pengangkatan (SK) Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, surat Komisi XI ke Pimpinan DPR, surat Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD, dokumen hasil pertimbangan DPD, surat permintaan fatwa MA dari Komisi XI, surat permintaan fatwa Pimpinan DPR, dokumen Fatwa MA, serta surat Pimpinan DPR yang menerangkan kedua nama mengikuti fit and proper test.
“Kami menegaskan ini bukan soal siapa, tapi soal bagaimana pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, MKD perlu memproses laporan dugaan pelanggaran ini,” tambahnya
Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Dia juga mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila Komisi XI tetap memilih calon tak memenuhi syarat.
“Ini bisa jadi jebakan buat Presiden Jokowi. Produk DPR yang cacat hukum jangan ditindaklanjuti. Nanti bisa timbul masalah yang lebih besar,” tandasnya.
Sebagai informasi berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, satu di antara syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.