Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Soroti Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Jangan Sampai Dimakamkan Sebagai Napi

Anam mengatakan hal itu karena terkait status para korban tersebut jarang dipikirkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Soroti Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Jangan Sampai Dimakamkan Sebagai Napi
Tribunnews/Herudin
Keluarga korban terlihat bersedih saat penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyoroti status korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu.

Anam mengatakan hal itu karena terkait status para korban tersebut jarang dipikirkan.

Padahal, saat mereka masuk Lapas dan berstatus narapidana, kata Anam, ada harapan pada mereka untuk mengubah statusnya bukan lagi sebagai narapidana setelah selesai menjalani hukuman dan bebas.

Namun demikian, kata dia, ketika mereka wafat dalam kejadian tersebut maka mereka keluar penjara dengan status belum menyelesaikan hukumannya. 

Baca juga: Tangis Histeris Keluarga Saat Terima Jenazah Rudhi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Itu harus ada kebijakan bagian dari pertanggungjawaban negara. Harus dipikirkan soal pemulihan status ini. Jangan sampai korban diterima oleh keluarganya, dimakamkan statusnya tetap sebagai napi," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (10/9/2021).

Anam mengatakan pemulihan status sangat penting bagi para korban meninggal dalam kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal itu mengingat mereka telah kehilangan nyawa sekaligus kehilangan kesempatan untuk menjalani hukuman sehingga tidak berstatus sebagai narapidana

"Jadi tidak hanya dipikirkan bagaimana memberikan santunan, tapi yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana memulihkan status mereka. Harus ada kebijakan di level itu," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas