KPK Ultimatum Pejabat Bandel Segera Lapor Harta Kekayaan
KPK mengimbau penyelenggara negara bidang eksekutif, yudikatif, legislatif dan BUMN/D yang belum sampaikan laporan kekayaansegera penuhi kewajiban.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan.
Pejabat yang belum menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diminta segera mengisi kewajibannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK Siap Bantu Pejabat yang Bingung Isi Laporan Harta Kekayaan
Juru bicara bidang pencegahan ini bilang bahwa penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara hukumnya wajib.
Hal itu perlu dilakukan tiap tahun untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," kata Ipi.
Baca juga: Sejak 2017, KPK Tak Sediakan Formulir Cetak LHKPN
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, ujar Ipi, diminta tidak asal mengisi.
Lembaga antirasuah meminta LHKPN diserahkan dengan mengisi harta kekayaan secara jujur, meski terlambat.
"Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," ujar Ipi.
Masyarakat juga diminta aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya.
Harta kekayaan para pejabat bisa dipantau melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.