Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Benarkan Ada Pertemuan MS dengan Terduga Pelaku Pelecehan, Bahas Rencana Perdamaian

Pihak yang mengundang atau meminta MS untuk bertemu tanpa kuasa hukum cenderung telah mengabaikan kepentingan dari pihaknya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Benarkan Ada Pertemuan MS dengan Terduga Pelaku Pelecehan, Bahas Rencana Perdamaian
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Rony E Hutahaean menyatakan, kliennya telah menjalani pertemuan dengan para pihak terduga pelaku untuk membahas tentang rencana perdamaian atas perkara ini.

Rony mengatakan pertemuan tersebut terjadi antara kliennya yakni MS dengan lima orang terduga pelaku di kantor KPI Pusat.

Dia tidak mengetahui siapa yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari klien kami bahwa beberapa hari ini adalah klien kami ada pertemuan dengan pihak terduga pelaku, kami tidak tahu siapa yang memfasilitasi ini," kata Rony kepada wartawan saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).

Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut dirinya ataupun pihak kuasa hukum lainnya dari MS tidak dilibatkan.

Bahkan kata dia, pihak yang mengundang atau meminta MS untuk bertemu tanpa kuasa hukum cenderung telah mengabaikan kepentingan dari pihaknya.

Berita Rekomendasi

Padahal kata dia, perkara ini sudah masuk dalam jalur atau ranah hukum yang di mana segala fakta akan diungkap secara lengkap.

"Kami sebagai kuasa hukum kan merasa janggal ini, ada (rencana) perdamaian tapi tidak melibatkan kuasa hukum, kami tidak antipati dengan perdamaian, ini sudah masuk proses hukum dan melibatkan berbagai pihak baik Komnas, LPSK dan polres Jakarta Pusat," ucap Rony.

"Mestinya ini harus diletakkan dulu persoalan dengan baik dan disampaikan kalau memang ada niat perdamaian harus disampaikan ke Polres Jakpus karena ini sudah masuk proses hukum," sambungnya.

Kendati begitu, dirinya belum dapat menyampaikan terkait adanya dugaan tekanan dari pihak lain kepada MS untuk mendatangi undangan rencana perdamaian itu.

Sebab katanya, hingga kini, dia maupun 7 kuasa hukum MS lainnya belum dapat berkomunikasi langsung dengan MS.

"Iya benar (pembahasan rencana perdamaian) kalau itu ada, tapi untuk sejauh mana tekanan dan ada paksaan karena saya sampai saat ini belum ketemu dengan pihak klien kali untuk menginformasikan apakah itu ada paksaan atau tidak," ucap Rony.

"Yang pasti bahwa dia terakhir kali menyampaikan kepada saya bahwa beliau memang ada membahas perdamaian atas permintaan terduga pelaku di kantor KPI," sambungnya.

Baca juga: Pegawai KPI Terlapor Kasus Pelecehan Lapor Balik, Aparat Hukum Agar Berhati-hati

Dalam ceritanya, Rony menyebut kalau pada pertemuan itu, MS langsung dihadapi dengan lima terduga pelaku yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hanya saja kata dia, empat orang di antaranya tidak ikut masuk bersama MS untuk meminta rencana perdamaian ini, seluruhnya berjaga di luar gedung KPI.

Jadi, MS hanya dihadapi oleh satu orang terduga pelaku saat pertemuan tersebut.

"Jadi informasinya adalah bahwa 1 orang ketemu di dalam, 4 orang menjaga di luar itulah informasinya, kami sampai saat ini belum kami bisa konfirmasi apakah itu benar atau tidak, tapi informasinya dari sumber yang kami dapatkan seperti itu," ucap dia.

Kendati begitu dirinya belum dapat menjelaskan secara detail terkait pertemuan itu sebab, pihak kuasa hukum baru akan melakukan konfirmasi atau pertemuan dengan MS pada hari ini.

"Tapi yang pasti hal itu perlu kami konfirmasi untuk pagi ini kepada klien kami, tapi pertemuan itu memang ada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas