Rocky Gerung Anggap Ancaman PT Sentul City sebagai Prank: Nggak Ada Alasan untuk Menggusur Saya
Aktivis Rocky Gerung menganggap ancaman dari PT Sentul City untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya adalah prank.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Rocky Gerung buka suara terkait rumahnya yang terancam dibongkar dan digusur oleh PT Sentul City.
Pada video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (10/9/2021), Rocky membenarkan dirinya memang menerima somasi dari Sentul City.
Namun, somasi tersebut sudah dijawab kuasa hukumnya, Haris Azhar, satu bulan lalu.
"Saya dapat somasi dari Sentul City, sudah dijawab sebetulnya sebulan lalu oleh Haris Azhar."
"Persoalannya sederhana, Sentul City menunggu saya, mengancam untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu tujuh hari," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Diberi Waktu 7x24 Jam
Baca juga: Kata Rocky Gerung soal Diminta Kosongkan Rumahnya oleh Sentul City: Merampas Hak Rakyat
Kendati demikian, Rocky menganggap permasalahannya dengan Sentul City adalah prank semata.
Pasalnya, kata Rocky, ia sudah menempati rumah di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu sejak 2009.
Ia juga mengaku membelinya secara sah dan menguasai lahan tersebut secara fisik.
"Legal itu saya beli, semua suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu nggak ada sengketa sejak 15 tahun lalu, dan orang yang punya udah dari tahun 1960 di situ."
"Secara hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," terang Rocky.
"Tiba-tiba ada intruder namanya Sentul City dan itu kurang ajar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky mengaku keheranan dengan sikap PT Sentul City yang tidak menemui dirinya saat mengirim somasi.
Ia mengatakan surat somasi yang dikirim kepadanya hanya disisipkan di pagar rumah.
"Yang mengherankan adalah surat somasi disisipin di pagar. Kan dia bisa datang, ngobrol," katanya.
Ia pun menegaskan, tak ada alasan bagi PT Sentul City menggusur rumahnya karena tidak pernah menaruh tanda selama ini.
Baca juga: Profil PT Sentul City, Perusahaan Properti yang Somasi Rocky Gerung agar Kosongkan Rumahnya
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City, Fadli Zon & Andi Arief Beri Dukungan, Minta Kasus Diselidiki
"Nggak ada alasan itu Sentul City menggusur dan dia nggak pernah taruh patoknya itu, tiba-tiba setelah 15 tahun di situ ada patok punya dia," tegasnya.
Rocky menyebut dirinya akan meminta ganti rugi kepada PT Sentul City sebesar satu triliun satu Rupiah jika berniat menggugat balik.
"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugatnya 1 triliun satu Rupiah."
"Saya anggap ini bisa saya tangani secara gampang," pungkasnya.
Beda Pernyataan Kuasa Hukum Rocky dan PT Sentul City
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan PT Sentul City telah mengirim somasi sebanyak dua kali, pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Baca juga: Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung: Kalau Saya Gugat Balik, Saya Gugat Rp 1 Triliun
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum
Mengenai isi somasi kedua, poin-poinnya kurang lebih sama seperti somasi pertama.
Namun, pernyataan Hariz berbeda dengan perwakilan PT Sentul City.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi pada Rocky sebanyak tiga kali.
Yaitu pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 12 Agustus 2021.
Tak hanya kepada Rocky, somasi juga dilayangkan pada pihak-pihak yang menempati lahan PT Sentul City.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David, Kamis, saat dihubungi Kompas.com.
PT Sentul City kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan pada pihak bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan itu.
Tak hanya itu, David mengatakan pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojongkoneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," ujarnya.
"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab bogor," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Keterlibatan Moeldoko dalam Bisnis Obat Ivermectin, Rocky Gerung: Dia Punya Kekuasaan
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Sudah Bergerak Merespons
Pihak Rocky Gerung Layangkan Surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Haris mengatakan, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.
Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.
Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."
"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.
Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.
"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."
"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Wahyuni Sahara/Sania Mashabi, Warta Kota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.