Sejak 2017, KPK Tak Sediakan Formulir Cetak LHKPN
Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN, gantinya KPK meluncurkan aplikasi e-LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
"Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK: 70 Persen Pejabat Bertambah Kaya, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat
Sehingga, juru bicara bidang pencegahan ini menyebutkan, pengisian laporan kekayaan itu tidak perlu dilakukan secara tatap muka.
Jadi dalih lupa para pejabat untuk menyerahkan data LHKPN imbas pandemi COVID-19 dinilai tidak masuk akal untuk KPK.
"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.
Baca juga: Pimpinan DPR Dorong Anggota Segera Lapor LHKPN ke KPK
Ipi menjelaskan, mengisi LHKPN sangat mudah.
Pertama, para pejabat harus melakukan registrasi yang ada di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.
Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki.
Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.
Baca juga: KPK Telusuri Harta Lain Milik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya.
Jika sudah terverifikasi LHKPN itu akan dipublikasikan, dan bisa dilihat oleh masyarakat luas.
"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," kata Ipi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.