Kejagung Ringkus Buronan Kasus Korupsi di RSUD Aloei Saboe
AO dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meringkus AO, buronan kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen di RSUD dr Aloei Saboe.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menerangkan, AO ditangkap di Victoria Residence, Jl Laksda Adisucipto KM 5, Sleman, DI Yogyakarta.
"AO tersangka tindak pidana korupsi pengadaaan pemasangan jaringan SIM RSUD Aloei Saboe Tahun Anggaran 2004 dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
Leonard menerangkan, berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.264.235.000.
Baca juga: Buronan 13 Tahun, Ini Sosok Eks Anggota DPRD yang Tersandung Kasus Korupsi Rp 6 Miliar
Namun kata Leonard, ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo, AO tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," ucap Leonard.
Usai penangkapan, AO dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat. AO akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.