Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejagung Ringkus Buronan Kasus Korupsi di RSUD Aloei Saboe

AO dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meringkus AO, buronan kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen di RSUD dr Aloei Saboe.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menerangkan, AO ditangkap di Victoria Residence, Jl Laksda Adisucipto KM 5, Sleman, DI Yogyakarta.

"AO tersangka tindak pidana korupsi pengadaaan pemasangan jaringan SIM RSUD Aloei Saboe Tahun Anggaran 2004 dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).

Leonard menerangkan, berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.264.235.000.

Baca juga: Buronan 13 Tahun, Ini Sosok Eks Anggota DPRD yang Tersandung Kasus Korupsi Rp 6 Miliar

Namun kata Leonard, ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo, AO tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

Rekomendasi Untuk Anda

Usai penangkapan, AO dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat. AO akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas