Kuasa Hukum Terlapor Bantah Kliennya Ajak Damai: MS Datang Bersama Ibunya ke KPI Nangis-nangis
Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan bullying bantah kliennya mengajak damai MS duluan: MS datang bersama Ibunya ke KPI nangis-nangis.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak terlapor berinisial RT dan EO dugaan kasus pelecehan dan bullying KPI Pusat angkat bicara soal pertemuan perdamaian dengan pegawai MS, yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.
Diwakili sang kuasa hukum dari kedua terduga pelaku, Tegar Putuhena membantah pihaknya memaksa dan mengajak MS untuk berdamai.
"Dikatakan klien kami melakukan paksa-memaksa kepada saudara MS untuk damai."
"Saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah dusta," ucap Tegar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Desakan KPI Dibubarkan Mencuat setelah Korban Pelecehan Diintimidasi agar Damai dan Cabut Laporan
Ia menekankan, inisiatif awal perdamaian datang dari MS dan keluarganya.
Bahkan, kata Tegar, MS dan ibunya mendatangi ke KPI sembari menangis meminta diadakan mediasi dengan kliennya.
"Pada Selasa (7/9/2021), MS bersama ibunya datang ke KPI nangis-nangis kemudian minta pihak KPI untuk mediasi pertemuan dengan pihak kami, dengan klien dan terlapor lainnya."
"Dalam rangka untuk membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum." jelas Tegar.
Merespon inisiatif itu, terlapor RT dan EO pun menyetujui untuk membahas perdamaian.
Saling Melempar Persyaratan Damai
Tegar melanjutkan, dalam pertemuan yang diadakan pada Rabu (8/9) itu, baik pihaknya maupun MS sama-sama mengajukan persyaratan perdamaian.
Terlapor RT dan EO meminta pegawai MS untuk membantah adanya pelecehan seksual dan bullying.
Sebab, lanjut Tegar, insiden pelecehan seksual dan bullying itu tidak pernah terjadi.
"Dari pihak kami, berupa syarat merestorasi keadaan kembali seperti semula."
"Konkritnya, karena nama klien kami sudah terlanjur rusak dan tercemar karena tuduhan yang belum terbukti benar adanya, maka syarat itu diminta."
"Saudara MS harus membuat pernyataan dan mengakui, peristiwa itu memang tidak pernah ada. Saya kira ini wajar," ungkapnya.
Baca juga: KPI Beri Tanggapan Soal Diblurnya Shizuka dan Pernikahan Artis di TV
Sedangkan, persyaratan dari pihak MS, yakni meminta terlapor mencabut didampingi kuasa hukum.
Menurut Tegar, apa yang diminta MS tersebut terdengar tidak masuk akal.
"Syaratnya cukup aneh, karena MS meminta agar pihak klien kami mencabut kuasa dari advokat yang saat ini mendampingi mereka."
"Padahal kan itu hak pribadi berhak atas bantuan dan pendampingan hukum. Itu agak aneh kalau itu masuk dalam salah satu syarat dari suatu perjanjian damai," kata Tegar.
Baca juga: Korban Disuruh Teken Surat Damai Oleh Komisioner KPI, Ini Kata Kuasa Hukum
Tegar pun kembali menegaskan bahwa inisiatif berdamai datang dari MS, bukan pihaknya.
Bahkan, ia mengaku pihaknya tak ada niatan untuk berdamai dari awal.
"Inisiatif damai justru muncul dari saudara MS dan keluarganya sendiri."
"Sejak awal tidak menganisasi perdamaian, karena dari awal konferensi pers saudara MS bahwa pintu damai sudah tertutup sehingga mereka melakukan pelaporan ke kepolisian," lanjut dia.
Dikatakannya, saat ini kepentingan terlapor RT dan EO adalah mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga nama mereka bisa pulih kembali dengan baik.
Pihaknya memastikan akan tetap menjalani proses hukum yang ada secara kooperatif.
"Kami tetap menghadapi proses hukumnya ini, kita hadapi dengan kooperatif setiap tahapan dan prosedur hukum harus kita lewati," ujarnya.
Kuasa Hukum MS: Klien Kaget dan Syok, Tak Mau Tandatangani Perdamaian
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum korban pelecehan dan perundungan di KPI atau MS, Mehbob, membenarkan soal kliennya yang diajak berdamai dan mencabut laporan hukumnya.
Mehbob menyebut, MS dipanggil oleh KPI pada Selasa (7/9/2021) lalu.
Kala itu, MS dipanggil selama dua hari berturut-turut dan tidak boleh didampingi kuasa hukumnya dengan alasan masalah internal.
"Kami mengizinkan MS untuk menghadiri undangan KPI dan kami sudah berikan edukasi agar tidak mengambil suatu keputusan tanpa adanya koordinasi dengan kami sebagai tim hukum," kata Mehbob, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Desakan KPI Dibubarkan Mencuat setelah Korban Pelecehan Diintimidasi agar Damai dan Cabut Laporan
Kemudian, Mehbob pun menceritakan kronologi lengkap saat MS diajak untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Awalnya, pada Selasa (7/9/2021), MS pertama kali hadir ke KPI dengan didampingi orang tuanya.
Pada hari berikutnya, Rabu (8/9/2021), MS mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan BAP dan memberikan keterangan awal.
Setelah selesai, MS mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan atas dirinya.
Kemudian, setelah selesai dari LPSK, tiba-tiba MS mendapat telepon dari salah satu Komisioner KPI yang memintanya untuk segera datang ke kantor.
"Setelah selesai dari LPSK, dalam perjalanan pulang, salah satu Komisioner KPI menghubungi MS agar secepatnya datang ke KPI."
"Kemudian MS langsung meluncur ke sana sendirian," kata Mehbob.
Sesampainya di KPI, MS diminta masuk ke suatu ruangan.
Namun, di ruangan tersebut tidak ada anggota Komisioner KPI yang menghubunginya untuk segera datang.
Di ruangan tersebut justru terdapat terduga pelaku yang melakukan pelecehan kepadanya dan beberapa staf KPI.
Kemudian, lanjut Mehbob, di ruang itu MS diajak berdamai dengan mencabut laporan hukum atas kasus pelecehan dan perundungan yang dialaminya.
"Di situ hanya ada terlapor dan beberapa staf dari KPI, kemudian terlapor sudah menyodorkan perdamaian yang mana isinya sangat sepihak."
"Seolah-olah kejadian itu tidak ada dan MS harus mencabut laporan termasuk MS mengklarifikasi di media massa," kata Mehbob.
Baca juga: Diundang ke Kantor KPI, Korban Pelecehan Mengaku Diminta Teken Surat Damai
Merasa diajak damai secara sepihak, MS pun kaget dan langsung keluar dari ruangan.
"Itu yang MS kaget dan syok hingga tidak mau menandatangani itu, kemudian meninggalkan ruangan," ujar Mehbob.
Mehbob pun menegaskan, kliennya tidak akan pernah mencabut laporan dan berusaha semaksimal mungkin agar kasusnya dapat berlanjut ke pengadilan.
"Klien kami sampai sekarang tidak pernah mencabut laporan dan proses ini akan kami tindaklanjuti agar sampai ke meja hijau," tegas Mehbob.
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.