Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang kembali disalurkan pada tahun 2021 ini, akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang kembali disalurkan pada tahun 2021 ini.
Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, data penerima bantuan juga bisa Anda cek melalui Aplikasi WhatsApp di HP.
Selain itu, cek penerima BLT Subsidi Gaji dapat lewat situs Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id
Diketahui, BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara.
Baca juga: Sampai Akhir Tahun, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 2,5 Juta Buruh
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah tersebut, merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat keterangan Selasa (7/9/2021).
Menaker menyatakan penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.
Dengan rincian, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Adapun penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memiliki rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Sementara itu, penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di Bank Himbara.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan Bulan September 2021
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:
- Chat Whatsapp ke (081380070175)
Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.
Setelah itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Selanjutnya, Anda dapat mengikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone.
- Layanan masyarakat 175
Anda bisa menghubungi Call Center nomor telepon 175.
Selain itu, melalui Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat Direct Messages(DM).
DM dapat disampaikan ke sosial media resmi : Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKinfo.
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi, seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar FB dan Twitter.
Selanjutnya, juga bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021.
Penerima berhak mendapatkan BSU yang sekaligus diberikan sebesar Rp 1 juta.
BSU disalurkan kepada pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Lantas, apakah BLT Subsidi Gaji 2021 tetap cair setelah pekerja terkena PHK?
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bulan Juni 2021 masih bisa menerima Subsidi Gaji 2021.
Meski demikian, pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Seperti peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
"Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (alah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021)," keterangan dalam postingan IG @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami)
Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi