Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar

Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena adanya laporan nasabah bank tersebut atas nama Andi Idris Manggabarani yang mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di bank pelat merah tersebut.

"Sudah dilakukan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).

Adapun kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito itu bermula ketika tersangka MBS menawarkan korban RJ dan AN untuk membuka deposito di bank pelat merah Cabang Makassar pada Juli 2019 lalu.

Menurut Helmy, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bunga yang menjanjikan yaitu 8,25 persen.

"Tersangka MBS pada pertengahan bulan Juli 2019 menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN menawarkan untuk buka deposito di bank cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," ujarnya.

Baca juga: Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti

Berita Rekomendasi

Tak hanya RJ dan AN, Helmy menerangkan tersangka juga menawarkan yang sama kepada HN dan IMB pada Juli 2020.|

Caranya, uang yang akan didepositokan dimasukkan terlebih dahulu ke rekening bisnis di bank tersebut.

"Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan/nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020 dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis atas nama para deposan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Hal ini pun dilakukan kepada para korbannya.

Namun, Helmy menyatakan tersangka justru membawa lari uang nasabah itu ke rekening fiktif yang sudah disiapkan.

Baca juga: Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas

Rekening itu adalah PT AAU, ARM, IN, PT A dan HN.

"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening Bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas