Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons PLN Sikapi Temuan Komnas HAM Soal Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar di Sel Lapas Tangerang

PT PLN (Persero) memberikan respon terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada instalasi listrik tak wajar di sel Lapas Kelas I Tangerang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons PLN Sikapi Temuan Komnas HAM Soal Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar di Sel Lapas Tangerang
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, 45 orang tewas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memberikan respon terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada instalasi listrik tak wajar di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Sandika Aflianto mengatakan, pihaknya memastikan untuk selalu kooperatif terkait dengan insiden tersebut.

“Pada prinsipnya PLN sangat kooperatif dan membantu sepenuhnya terkait proses yang sedang berlangsung,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (12/9/2021).

Sementara itu, Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo juga menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter.

Sehingga peran serta pelanggan untuk ikut menjaga instalasi listrik yang menjadi tanggung jawabnya sangat vital.

“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," katanya.

Berita Rekomendasi

Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 Menjadi 45 Orang

Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik oleh pelanggan.

Sebagai pembatas, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.

"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi Fitri.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).

Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.

"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dikutip dari Kompas.

Baca juga: Dasar Pemberian Uang Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan

Dirinya menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran.

Menurut dia, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran.

Ia mengingatkan, narapidana memang tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel.

"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuh dia.

"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjutnya.

Adanya akses gawai bagi narapidana itu, menurut Choirul, bisa menjadi satu faktor penyebab kebakaran.

Sebab, selama ini dugaan sementara kebakaran karena adanya arus pendek listrik atau korsleting.

Baca juga: 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi oleh Tim DVI RS Polri 

"Jadi, kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi, ya potensial memang kebakaran diakibatkan arus listrik," ucapnya.

Di sisi lain, ia menambahkan susunan kabel dalam lapas tersebut berada di atas.

Hal ini dinilai berbeda dengan kondisi lapas yang baru di mana kabel tertanam dengan beton atau berada di bawah bangunan.

"Improvisasi yang tidak dengan setting atau standar kabel yang aman," kata dia.

Meski begitu, Choirul mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyimpulkan penyebab kebakaran karena bukan ranahnya.

Menurut dia, wewenang tersebut dimiliki oleh pihak kepolisian yang akan mengungkap hasil investigasi penyebab kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas