Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Beroperasi dengan Batasan Maksimal 50% Penonton
Penyesuaian dilakukan seiring dengan membaiknya situasi Pandemi Covid-19 di Jawa-Bali.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau dari 14-20 September 2021.
Penyesuaian dilakukan seiring dengan membaiknya situasi Pandemi Covid-19 di Jawa-Bali.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Penyesuaian tersebut antara lain dibukanya bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 di Jawa -Bali dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton.
"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat," kata Luhut.
Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas
Mereka yang diperbolehkan masuk ke bioskop yakni yang berkategori hijau pada QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Adapun QR code artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua alias lengkap. Selama ini pengunjung dengan kategori hijau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
"Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop," katanya.
Selain itu dalam PPKM selama sepekan ke depan, sejumlah lokasi wisata di wilayah level 3 dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.