Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah

BSU Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja, sedang dalam proses pencairan. Cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BSU - BSU Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja, sedang dalam proses pencairan. Cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini. 

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Berita Rekomendasi

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Bagaimana solusinya jika tidak terdaftar?

Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:

- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut:

Website bpjsketenagakerjaan.go.id

Telepon 175

WhatsApp 081380070175

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas