Dugaan Rudapaksa oleh Politisi di Papua, Sahroni: Lindungi Korban, Proses Hukum Harus Dilanjutkan
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku geram.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 10 September lalu, beredar informasi di Twitter melalui username @kasmenyalasu yang menyatakan bahwa ada empat siswi SMA di Jayapura, Papua yang telah menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai pejabat publik dari salah satu partai politik di Papua.
Disebutkan bahwa keluarga dan pengacara korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan aparat sehingga mereka dipaksa mencabut laporan polisi dari Polda Papua yang sudah sempat dibuat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku geram.
Baca juga: Oknum Pejabat dan Politisi di Papua Dipolisikan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Menurutnya, kasus ini tidak bisa serta merta disudahi karena tentunya sangat menyakiti korban maupun keluarganya. Karenanya, Sahroni meminta kepada Polda Papua untuk segera lakukan penyelidikan lanjutan.
“Kejadian ini tentunya akan sangat menyakitkan dan traumatis bagi korban maupun keluarganya, dan sangat wajar jika korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Tugas polisi adalah melanjutkan penyelidikan hingga semua pihak mendapatkan keadilan, bukan justru mengintimidasi keluarga korban. Karenanya saya tidak setuju kalau kasus ini dihentikan begitu saja dengan dalih sudah berdamai,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Lebih lanjut, Sahroni meminta kepada Polda Papua untuk tetap melakukan penyelidikan dan menindak para terduga pelaku sesuai dengan aturan.
Selain itu, Sahroni juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi hukuman dan damai bagi para pelaku kekerasan seksual.
“Siapapun pelakunya, apapun jabatannya, jika mereka terbukti melakukan kekerasan, tanpa pandang bulu harus segera diadili dan diberikan hukuman yang berat. Menurut kabar bahwa pelaku dan korban sudah damai. Namun perlu dipahami bahwa untuk kasus seperti ini tidak ada kata damai. Proses hukum harus tetap berjalan demi memenuhi rasa keadilan para korban,” pungkas Sahroni.