Komnas HAM Menilai Bangunan Lapas Tangerang Tidak Manusiawi, Tak Layak dari Segi Keamanan
Komhas HAM menemukan pelanggaran narapidana yang membawa handphone atau telepon seluler ke dalam sel.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
"Sehingga kalau sekali ada api, ya habis dan ini terlihat dari sisa-sisa yang ada di sana," katanya.
Atas temuan-temuan itu, Choirul menilai bangunan lapas Kelas I Tangerang yang terbakar itu tidak manusiawi dan tidak layak dari segi keamanan.
Untuk itu, dia meminta ke depan ada perombakan atau evaluasi dari segi bangunan agar layak sebagai tempat membina narapidana kembali ke masyarakat.
"Oleh karena itu bangunan harus didaur ulang. Agar semua petugasnya aman dan penghuninya juga aman," tutur Choirul.
Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 orang narapidana kini masuk tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam penyidikan ini, polisi akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang hingga beberapa saksi dari warga binaan dan petugas PLN.
Baca juga: 10 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, 9 telah Diserahkan ke Keluarga
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan membuat surat panggilan kepada saksi di antaranya 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 warga binaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada 3 orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," jelas Ramadhan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Senin (13/9/2021). Pemeriksaan semua saksi akan dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta.
"Jadi rencana setelah dibuat surat panggilan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin 13 September 2021," terang Ramadhan.
Tak hanya memanggil saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk diteliti terkait penyebab kebakaran tersebut.
Ramadhan berharap proses penyidikan kasus kebakaran maut ini segera tuntas untuk diketahui penyebabnya.
"Sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Karena kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, maka penyitaan barang bukti berupa 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," beber Ramadhan.
Meski status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Melalui penyidikan ini, polisi berharap bisa menetapkan tersangka karena ada dugaan pidana.
Dalam kasus kebakaran ini, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. (Tribun Network/riz/fan/kps/wly)