KPK Sebut Dakwaan AKP Robin Sesuai Proses Penyidikan
KPK memastikan isi dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sudah sesuai proses penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan isi dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sudah sesuai proses penyidikan.
Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, semua yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan dijamin dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Ali tidak bisa membeberkan fakta rinci terkait dakwaan mantan penyidik KPK tersebut.
Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu persidangan berikutnya.
"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," kata Ali.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK Akui Terima Aliran Duit Kecuali dari Azis Syamsuddin dan Aliza
Ali juga menegaskan pihaknya mengantongi bukti kuat untuk membuktikan dakwaan Robin.
Semua orang yang disebut dalam dakwaan itu dijamin ada buktinya.
"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," kata Ali.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perkara hari ini, 13 September 2021.
Dia didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Baca juga: Jaksa Ungkap Siasat Eks Penyidik KPK dan Advokat Atur Perkara
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Lie mengatakan Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu Pengacara Maskur Husain.
Setidaknya ada lima perkara yang diduga 'dimainkan' Robin.
Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.
Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp 525 juta diterima Robin.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.