Ultimatum Eks Penyidik KPK ke Usman Effendi: Senin Tidak Dibayar, Bapak Tersangka
Robin Pattuju menerima Rp252,5 juta sementara Markus dapat Rp272,5 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi untuk menghentikan perkaranya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Robin setuju dengan harga Rp350 juta dari negosiasi tersebut.
Namun, saat itu duit harus dibayar dengan cepat.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan 'bapak bayar Rp350.000.000, saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," tutur Lie.
Setelah mengatakan itu, Robin langsung memberikan nomor rekening ke Usman.
Pada Minggu (4/10/2020), Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayarannya melalui telepon.
"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama YAYAN HERYANTO dengan jumlah keseluruhan Rp525.000.000," ungkap Lie.
Uang tersebut dibagi dua dengan pengacara Maskur Husain.
Robin menerima Rp252,5 juta. Sementara itu, Markus dapat Rp272,5 juta.
Atas perbuatannya Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.