Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Berlaku hingga 20 September 2021

Berikut aturan PPKM Jawa Bali khusus Level 2 yang mulai berlaku tanggal 13 September 2021 kemarin.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Berlaku hingga 20 September 2021
Kompas.com
Ilustrasi bus 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level kategori 2 di Se Jawa-Bali.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang PPKM leveling lagi di Provinsi Se Jawa-Bali.

Perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).

Luhut menyebut, kebijakan perpanjangan PPKM ini akan terus dilakukan hingga virus Covid-19 dapat terkendali.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, berikut merupakan aturan lengkap dari kebijakan PPKM khusus level kategori 2 di Se Jawa-Bali:

Baca juga: Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.  

Berita Rekomendasi

- Pembelajaran maksimal 62 persen - 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m untuk SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB.
- Pembelajaran maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m untuk PAUD.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
- Berlaku 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
- Keuangan dan perbankan; asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dengan kapasitas maksimal 75% pelayanan masyarakat, serta 50% administrasi
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 75 persen.

Baca juga: Luhut Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Sebut saat Kasus Konfirmasi Bisa Ditekan

- Teknologi informasi dan komunikasi; operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 75 persen.
- Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 75 persen.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 75 persen untuk produksi, 50 persen untuk administrasi.
- Sektor pemerintahan kritikal seperti:
i) kesehatan, dapat beroperasi 100 persen
ii) keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen
iii) penanganan bencana, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi.
iv) energi, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib
gunakan aplikasi Peduli Lindungi 
v) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib
gunakan aplikasi Peduli Lindungi
vi) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib
gunakan aplikasi Peduli Lindungi
vii) pupuk dan petrokimia, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi
viii) semen dan bahan bangunan, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

Baca juga: PPKM Berhasil Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali

ix) obyek vital nasional, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi
x) proyek strategis nasional,dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi
xi) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi
xii) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

d. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima
persen).


Non kebutuhan sehari-hari dapat jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat

Baca juga: Luhut Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Sebut saat Kasus Konfirmasi Bisa Ditekan

e. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

f. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lainbuka hingga pukul 21.00 

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50%
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi pusat perbelanjaan/mall
diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50%
dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% waktu makan maksimal 60 menit

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 

i. Bioskop 
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau
dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk;

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75%

k. Fasilitas umum

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% 

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

m. Transportasi umum, kapasitas maksimal 100% 

n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan

o. Pelaku perjalanan domestik harus menununjukkan kartu vaksin 

(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas