Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kab/Kota Level 4-2 Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Brebes Level 4

Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan status PPKM Level 4-2 setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September. 

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Kab/Kota Level 4-2 Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Brebes Level 4
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan status PPKM Level 4-2 setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021. 

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, Provinsi Bali yang semula seluruh kab/kotanya berstatus level 4, kini turun menjadi level 3. 

Total, kini hanya ada tiga kab/kota yang berstatus level 4.

"Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi level 3."

"Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet. 

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) 

Baca juga: Luhut Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Sebut saat Kasus Konfirmasi Bisa Ditekan

Berita Rekomendasi

Namun, tiga kab/kota yang kini berstatus level 4 tersebut ternyata bukanlah daerah yang semula berstatus level 4.

Tiga kabupaten ini awalnya berstatus Level 2 dan level 3. 

Dengan kata lain, tiga kabupaten/kota ini kasus Covid-19-nya memburuk.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (14/9/2021), tiga kabupaten/kota berstatus level 4 ini yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon di Jawa Barat dan Kabupaten Brebes di Jawa Tengah. 

Purwakarta sebelumnya berstatus level 2, sedangkan Cirebon dan Brebes sebelumnya berstatus level 3.


Selain tiga kabupaten itu, ada tiga kabupaten lainnya yang kasus Covid-19nya memburuk, yakni Kab Wonosobo, Kab Tegal, Kab Bondowoso.

Ketiganya naik dari Level 2 ke Level 3.

Di sisi lain, ada 15 kab/kota yang mengalami perbaikan kasus Covid-19 sehingga turun level. 

Dari 15 kab/kota tersebut, yakni Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3.

Kemudian, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2.

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

Dengan perubahan tersebut, saat ini PPKM Level 4 diterapkan di 3 kab/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

Berikut rinciannya sesuai yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021

PPKM Level 4

Jawa Barat: Kab Purwakarta dan Kab Cirebon

Jawa Tengah: Kab Brebes

PPKM Level 3

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta: Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.

Jawa Tengah: Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Cilacap, Kab Banyumas, dan Kab Boyolali.

DI Yogyakarta: Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Gresik, dan Kab Bangkalan.

Bali: Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 2

Banten: Kab Serang, Kab Pandeglang, dan Kab Lebak

Jawa Barat: Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Pangandaran, Kab Majalengka, Kota Banjar, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Subang, dan Kab Garut

Jawa Tengah: Kab Pati, Kab Temanggung, Kab Rembang, Kab Pemalang, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Blora, Kab Batang, dan Kab Demak.

Jawa Timur: Kab Banyuwangi, Kab Pasuruan, Kab Jember, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kab Bojonegoro.

Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas