Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Nilai C dari ICW, Begini Respons Kejaksaan Agung

Supardi menuturkan penindakan korupsi yang dilakukan penyidik Kejagung akan terus berjalan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dapat Nilai C dari ICW, Begini Respons Kejaksaan Agung
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi enggan menanggapi soal nilai C yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung RI.

"Saya kira saya nggak pernah memberikan tanggapan itu lah. Ya monggo lah, terserah mereka lah. Pokoknya aku no comment itu," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Supardi menuturkan penindakan korupsi yang dilakukan penyidik Kejagung akan terus berjalan.

Dia enggan berpolemik dengan penilaian yang diberikan ICW.

"Mau dinilai apa yang penting Show must go on," tukasnya.

Baca juga: ICW Beri Nilai E untuk Polri Terkait Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.

Berdasarkan data ICW, Kejaksaan Agung RI diketahui menerima persentase kinerja C dengan persentase 53 persen (Cukup).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan 5,9 persen dan masuk ke kategori E (Sangat Buruk).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas