Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

Berikut ini fakta-fakta perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. 

Sedangkan 9 sisanya merupakan seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sayangnya, Luhut tidak merinci tiga kabupaten/kota mana yang saat ini masih berstatus PPKM Level 4. 

Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas

2. Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah Berstatus PPKM Level 3 dan 2

Pemerintah terus melakukan sejumlah pelonggaran.

Terbaru, pemerintah mengizinkan bioskop untuk dibuka kembali.

Namun, pembukaan bioskop ini hanya diizinkan unruk wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2.

Pembukaan bioskop dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Berita Rekomendasi

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.

Luhut juga menegaskan, bioskop yang masih di zona kuning atau merah tidak diizinkan dibuka.

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau" ujar Luhut.

Tak hanya itu, peserta bioskop juga harus memenuhi persyaratan di antaranya sudah divaksin. 

3. Dua Bandara Internasional Dibuka

Pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap kedatangan orang asing. 

Diputuskan, dua pintu masuk bandara yang melayani penerbangan internasional dibuka. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas