Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

Berikut ini fakta-fakta perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. 

Yakni, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

"(Pintu dari luar negeri, red) Yang masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."

"Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan," ujar Luhut.

Baca juga: PPKM di Bali Akhirnya Turun ke Level 3

Sementara, terkait persyaratan bagi pendatang dari luar negeri, Luhut menyebut telah divaksinasi secara penuh.

Kemudian, mereka juga wajib melakukan PCR sebanyak 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari.

"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," ujar Luhut.

4. Pembatasan di Tempat Wisata

Berita Rekomendasi

Pelonggaran juga menyasar tempat wisata. 

Wilayah dengan status PPKM Level 3 diperbolehkan membuka wisata. 

Namun, pembukaan tempat wisata ini menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan. 

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Baca juga: Kondisi Per Daerah Masih Beda, Pakar Kesehatan Masyarakat Nilai PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid

(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas