Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

Berikut aturan lengkap masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, anak-anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang
nti-audio.com
ILUSTRASI bioskop. - Berikut aturan lengkap masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, anak-anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, hingga 20 September 2021.

Kebijakan PPKM akan terus dilakukan pemerintah sebagai cara mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM dalam minggu ini.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, bioskop diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya pada wilayah PPKM level 3 dan 2.

Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  • Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
  • Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba (bioskop) ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Arti Kategori Warna Hijau di Aplikasi PeduliLindungi dan Cara Scan QR Code

Selama perpanjangan PPKM ini, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat ketika memasuki tempat umum.

Masyarakat wajib check in dengan melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Terhadap Situs Palsu PeduliLindungi

Data kesehatan seseorang terkait Covid-19 akan diketahui setelah dilakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi akan menampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.

Setelah proses scan dilakukan, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 dari penggunanya.

Masyarakat diizinkan masuk, jika dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dengan melakukan scan barcode dalam sertifikat tersebut.

Baca juga: Cara Unduh dan Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Siapkan NIK

Saat menggunakan akun PeduliLindungi untuk Check-In maupun Check-Out, akan ditampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.

Terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna, berikut artinya, dikutip dari laman pedulilindungi.id:

  • Hijau

Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

  • Kuning

Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik.

Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

  • Merah

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

  • Hitam

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

Pengunjung yang memiliki status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kode Warna di Aplikasi PeduliLindungi
Kode Warna di Aplikasi PeduliLindungi (Tribunnews.com)

Baca juga: Tak Ditemukan Kebocoran, Kemenkes Pastikan Data Pengguna eHAC Aman dan Terintegrasi PeduliLindungi

Cara Scan Barcode/QR Code Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Tio)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas