Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Menteri Agama: Momentum Bagi Dunia Pesantren

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Menteri Agama: Momentum Bagi Dunia Pesantren
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap Perpres ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Regulasi baru ini, menurutnya, memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Yaqut mengungkapkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Baca juga: Waketum PKB: Perpres Dana Abadi Pesantren Kado Istimewa Jelang Hari Santri

Berita Rekomendasi

Yaqut menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," kata Yaqut.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren.

Mengingat pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Jelang HUT Ke-76 TNI AL, Koarmada I Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Al Muhajirin

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ucap Yaqut.

Menurut Yaqut, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.

Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas