Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas
Kejaksaan Agung RI memeriksa 22 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 22 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan para saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat Asabri hingga direktur perusahaan sekuritas yang diduga terkait kasus Asabri.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Management Investasi," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Selain JMF, Kejagung juga memeriksa AAS selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi, IKH selaku Sales PT Pool Advista Sekuritas, dan DR selaku Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia.
Kemudian, J selaku Sales PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, S selaku Sales PT Valbury Sekuritas Indonesia dan AS selaku Sales PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Baca juga: Eks Komisaris Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri
Lalu, HT selaku Komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan, IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT Asabri dan JIH selaku Dirut PT Korea Investment and Sekuritas.
Kemudian, AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, dan SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas.
Berikutnya, AWK selaku Direktur PT Indo Premier Sekuritas, S selaku Capital Market Service Head PT Bank Mega Tbk dan AS selaku Dirut PT Bumiputera Sekuritas.
Selanjutnya, HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT Asabri periode 2018-2019, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan FSP selaku Dirut PT Recapital Aset Management.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Asabri
Terakhir, A selaku Bank Mandiri Custody, AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital, dan F selaku Direktur PT Millenium Capital Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," katanya.