Kemendikbudristek Sediakan Pembelajaran untuk Guru Honorer Hadapi Seleksi PPPK
Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas pembelajaran bagi guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas pembelajaran bagi guru honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat sejumlah program yang disediakan Kemendikbudristek untuk membantu para guru honorer.
"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Guru Penggerak Ini Terharu Mendikbud-Ristek Nadiem Mau Menginap di Rumahnya
"Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out,” tambah Nadiem.
Sementara itu, bagi para peserta yang belum lulus, Mendikbudristek mengingatkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
Nadiem mengatakan pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen sebagai bentuk penghargaan kepada para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun.
Menurut Nadiem, nilai afirmasi ini diberikan karena mereka telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun.
Baca juga: Nadiem Resmikan Ruang Praktek Pendidikan Vokasi untuk 3 SMK di Surakarta
"Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Nadiem.
Seleksi guru ASN PPPK, menurut Nadiem, merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik.
Baca juga: Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK. Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek.