Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Pejabat Perbaiki Data LHKPN

Juru bicara bidang pencegahan ini bilang, KPK tidak bisa sembarangan mengubah isi LHKPN pejabat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Minta Pejabat Perbaiki Data LHKPN
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat yang salah menginput data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memperbaikinya.

"Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta, atau pun informasi lainnya maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email e-LHKPN@kpk.go.id," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Juru bicara bidang pencegahan ini bilang, KPK tidak bisa sembarangan mengubah isi LHKPN pejabat.

Pasalnya, KPK tidak mengetahui pasti total kekayaan tiap pejabat di Indonesia.

"LHKPN merupakan self assessment atau penilaian diri yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-LHKPN," kata Ipi.

Baca juga: Kepala SMKN 5 Tangerang Bongkar Sumber Harta Terbesarnya yang Tercatat Rp 1,6 Triliun di LHKPN

KPK hanya bisa memverifikasi dan memvalidasi harta dalam laporan kekayaan pejabat. Perubahan di luar kewenangan lembaga antirasuah.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta maupun informasi lainnya yang dicantumkan penyelenggaraan negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-lhkpn tersebut," ujar Ipi.

KPK bakal mempublikasi ulang LHKPN pejabat yang salah ketik usai diperbaiki.

Pejabat yang merasa salah ketik diminta segera memperbaiki laporannya untuk membuat laporan yang jujur ke masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas