KPK Usut Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Pengusutan dilakukan lewat dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Mereka yaitu PNS Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 Endang Saprudin dan Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID Endang Suherman.
Keduanya diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Senin (13/9/2021).
Baca juga: KPK Minta Pejabat Perbaiki Data LHKPN
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Juru bicara bidang penindakan ini enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Endang Saprudin dan Endang Suherman.
KPK menginformasikan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut pada Kamis (2/9/2021)
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Benarkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.