Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Usut Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Usut Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Pengusutan dilakukan lewat dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Mereka yaitu PNS Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 Endang Saprudin dan Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID Endang Suherman.

Keduanya diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Senin (13/9/2021).

Baca juga: KPK Minta Pejabat Perbaiki Data LHKPN

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Juru bicara bidang penindakan ini enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Endang Saprudin dan Endang Suherman.

Berita Rekomendasi

KPK menginformasikan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut pada Kamis (2/9/2021)

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Benarkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas