Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM di 16 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3, Ini Daerah yang Tetap di Level 4

Tren kasus konfirmasi di luar Jawa-Bali per 100 ribu penduduk per minggu sudah menurun dan terus mengalami perbaikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM di 16 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3, Ini Daerah yang Tetap di Level 4
KPCPEN
Airlangga Hartarto. Terdapat 16 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mengalami perbaikan atau penurunan dari level 4 ke level 3. 

Pada minggu ini, terjadi perbaikan level asesmen yang cukup signifikan dibandingkan minggu sebelumnya.

Pada 3 September 2021, terdapat dua provinsi level 4 yakni Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Namun, pada 11 September sudah tidak ada lagi provinsi dengan level 4.

Pada 3 September 2021 terdapat 22 Provinsi di level 3.

Lalu, pada 11 September menurun menjadi 16 Provinsi.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata

Baca juga: Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi ke Dalam Indikator Penentuan Level PPKM di Jawa-Bali

Selanjutnya, pada 3 September 2021 terdapat 3 Provinsi yang masuk level 2.

Namun, pada 11 September terjadi perbaikan sehingga bertambah menjadi 11 Provinsi di level 2.

Berita Rekomendasi

Untuk indeks mobilitas, terdapat delapan kabupaten/kota yang mengalami peningkatan mobilitas yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Banjarmasin, Kabupaten Mahakam Hulu, Kota Tarakan, Kota Kupang, Kota Makassar, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Beroperasi dengan Batasan Maksimal 50% Penonton

Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas

Sedangkan, sebanyak tujuh kabupaten/kota mengalami penurunan mobilitas <10 persen.

Terdapat tiga kabupaten/kota yang mengalami penurunan mobilitas >30 persen yaitu Kota Balikpapan, Kota Palu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas