Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Lewati Diklat Bela Negara, Jubir: Hari Ini Dilantik

KPK akan melantik 18 pegawai jadi aparatur sipil negara (ASN) Rabu (15/9/2021), mereka pegawai yang lolos dalam bela negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Lewati Diklat Bela Negara, Jubir: Hari Ini Dilantik
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Rabu (15/9/2021).

Mereka semua merupakan pegawai yang lolos dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan.

Diklat bela negara serta wawasan kebangsaan bagi pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini diselenggarakan KPK bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Beredar Kabar Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 1 Oktober, Firli Bahuri: Nanti Dijelaskan

Ali mengatakan pegawai yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN.

Mereka semua sudah mendapatkan materi, dan dukungan yang baik selama menjalani pelatihan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.

"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," sebut Ali.

Baca juga: Penyaluran Kerja Pegawai KPK ke BUMN Sudah Lama Terkonsep

Berita Rekomendasi

Pelantikan mereka mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, pelantikan juga mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," Ali menjelaskan.

Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik.

Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas