Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dibalik Kwarnas Gerakan Pramuka Polisikan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri 

Pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama jadi Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 diduga tidak transparan berujung pada laporan polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alasan Dibalik Kwarnas Gerakan Pramuka Polisikan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri 
Sekretariat Presiden
Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso 

Sebelum laporan dibuat, Buwas mengatakan pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan Adhyaksa terkait dengan aset-aset yang diduga bermasalah tersebut.

Ia menilai hal itu perlu dilakukan mengingat aset yang berperkara berkaitan dengan kegiatan Pramuka.

Namun, dalam sejumlah komunikasi yang dilakukan tak pernah menemui titik temu.

Kata Buwas, pihak Adhyaksa justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.

Karena itu Buwas kemudian balik melaporkan Adhyaksa secara pidana.

Adhyaksa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

"Ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana," ujar Buwas.

Baca juga: Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas

Berita Rekomendasi

Buwas sebagai kepala Kwarnas pun sempat diperiksa polisi terkait dengan laporan yang dibuat institusinya tersebut.

"Pada prinsipnya saya tidak langsung membidangi itu (pengelolaan aset). Hanya saya sebagai Kepala Kwarnas kan harus bertanggung jawab. Artinya dalam serah terima tugas dan tanggung jawab bersama aset-asetnya memang yang mengaudit adalah bagian aset," jelasnya.

Adhyaksa dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Adhyaksa terkait perkara yang bergulir. Tribunnews.com sudah berusaha menghubungi Adhyaksa, namun tak mendapat respons.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster saat Kunker Jokowi

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Kwarnas tersebut.

Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan.

Adhyaksa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas.

"Tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.

Andi menjelaskan bahwa Adhyaksa juga sudah sempat diklarifikasi satu kali oleh penyidik usai laporan tersebut dibuat.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Andi, Jumat (10/9). (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas