Alasan Dibalik Kwarnas Gerakan Pramuka Polisikan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri
Pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama jadi Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 diduga tidak transparan berujung pada laporan polisi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka melaporkan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri.
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso mengatakan, institusinya melaporkan Adhyaksa atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga.
Di antara objek perkara yang bermasalah ialah berkaitan dengan pom bensin di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
”Yang kami laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (14/9).
Baca juga: Buwas Angkat Bicara Soal Pelaporan Adhyaksa Dault, Diduga Pengelolaan Aset Kwarnas Tak Transparan
Budi menuding pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama menjabat Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 tidak transparan.
Selain itu, pemanfaatan aset selama Adhyaksa menjabat Ketua Kwarnas Pramuka juga dinilai tak sesuai ketentuan.
Buwas, sapaan Budi Waseso, mengatakan bahwa bidang Hukum Kwarnas telah melakukan kajian terhadap sejumlah aset yang dikelola lembaganya.
Kemudian didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana.
"Nah jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas," tutur Buwas.
"Ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana," lanjut Buwas.
Baca juga: Buwas: Adhyaksa Dault Dilaporkan Soal Pengelolaan Aset Kwarnas Pom Bensin di Cibubur
Dalam laporannya ke Bareskrim, Buwas mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai hukum.
Misalnya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan Ketua Kwarnas alias lima tahun. Ia merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut.
Namun, menurut Buwas, dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun.
"Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan," tambah dia.
Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi
Sebelum laporan dibuat, Buwas mengatakan pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan Adhyaksa terkait dengan aset-aset yang diduga bermasalah tersebut.
Ia menilai hal itu perlu dilakukan mengingat aset yang berperkara berkaitan dengan kegiatan Pramuka.
Namun, dalam sejumlah komunikasi yang dilakukan tak pernah menemui titik temu.
Kata Buwas, pihak Adhyaksa justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.
Karena itu Buwas kemudian balik melaporkan Adhyaksa secara pidana.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
"Ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana," ujar Buwas.
Baca juga: Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
Buwas sebagai kepala Kwarnas pun sempat diperiksa polisi terkait dengan laporan yang dibuat institusinya tersebut.
"Pada prinsipnya saya tidak langsung membidangi itu (pengelolaan aset). Hanya saya sebagai Kepala Kwarnas kan harus bertanggung jawab. Artinya dalam serah terima tugas dan tanggung jawab bersama aset-asetnya memang yang mengaudit adalah bagian aset," jelasnya.
Adhyaksa dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Adhyaksa terkait perkara yang bergulir. Tribunnews.com sudah berusaha menghubungi Adhyaksa, namun tak mendapat respons.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster saat Kunker Jokowi
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Kwarnas tersebut.
Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan.
Adhyaksa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas.
"Tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.
Andi menjelaskan bahwa Adhyaksa juga sudah sempat diklarifikasi satu kali oleh penyidik usai laporan tersebut dibuat.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Andi, Jumat (10/9). (tribun network/igm/dod)