Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Kabar Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 1 Oktober, Firli Bahuri: Nanti Dijelaskan

Ketua KPK janji jelaskan kabar 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 1 Oktober 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beredar Kabar Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 1 Oktober, Firli Bahuri: Nanti Dijelaskan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab singkat, pihaknya nanti bakalan menjelaskan kabar tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: KPK Apresiasi Pendemo Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta

Akan tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pastinya KPK menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.

Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Berita Rekomendasi

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.

Baca juga: Penyaluran Kerja Pegawai KPK ke BUMN Sudah Lama Terkonsep

Pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.

Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolss TWK.

Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp, dijelaskan bahwa surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.

"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Tawaran Pindah ke BUMN, Asalkan Buat Surat Pengunduran Diri dari KPK

Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas