Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Siap Ganti Nomor Jadi 165

Hingga Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Siap Ganti Nomor Jadi 165
Istimewa
Jajaran dewan dan direksi BPJS Kesehatan pada saat launching perubahan nomor BPJS Kesehatan Care Center. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi 165. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center dari yang awalnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit ini, diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, berinovasi dan memberikan berbagai kemudahan bagi para peserta, termasuk dalam menyediakan kanal-kanal layanan informasi dan penanganan pengaduan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengubah nomor BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi 165 agar lebih mudah diingat. Nomor akses layanan BPJS Kesehatan Care Center tersebut bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk meminta informasi atau melakukan pengaduan kapan pun dan di mana pun, secara lebih cepat dan mudah,” jelas David.

David menambahkan, selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.

Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP; pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan; peralihan segmen peserta ke PBPU; dan perubahan data.

Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center. Peserta juga dapat memanfaatkkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) berupa chatting yang direspon oleh robot, dan layanan Voice Interactive JKN (VIKA) yakni rekaman audio dalam berinteraksi dengan peserta.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun. (Istimewa)

“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang. Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” kata David.

BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya telah memiliki layanan pusat informasi care center sejak tahun 2010 pada era PT Askes (Persero). Keberadaan dan fungsi care center tersebut selanjutnya terus dikembangkan.

Berita Rekomendasi

Mulai tahun 2014, care center dapat dijangkau oleh masyarakat selama 24 jam 7 hari. Sepanjang tahun tersebut, jumlah panggilan yang diterima oleh care center mencapai 645.263 panggilan.

Jumlah panggilan tersebut meningkat tajam seiring berjalannya waktu serta bertambahnya kanal informasi dan pengaduan yang disediakan BPJS Kesehatan. Hingga pada tahun 2020, tercatat BPJS Kesehatan Care Center melayani 1.631.535 panggilan. Hal ini tak lepas dari pertumbuhan kepesertaan JKN-KIS yang melonjak menjadi lebih dari 200 juta jiwa yang menyebabkan naiknya akses panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center.

“Kami juga melayani permintaan informasi dan penanganan pengaduan melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang fitur-fitur di dalamnya terbilang lengkap, mulai dari mengurus administrasi kepesertaan secara mandiri, screening kesehatan, konsultasi online, mengambil antrean online, melihat riwayat tagihan dan pembayaran, hingga meminta informasi atau melakukan pengaduan,” ujar David. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas