Firli Bahuri Beri Garansi KPK Pecat Pegawai Sesuai Undang-undang
(KPK) memberhentikan secara hormat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemecatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021.
Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.
Baca juga: Janjinya Pegawai Tak Lolos TWK KPK Dipecat 1 November, Kenapa Jadi 30 September?
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat.
Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat.
Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober.
Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).