Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Beri Garansi KPK Pecat Pegawai Sesuai Undang-undang

(KPK) memberhentikan secara hormat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firli Bahuri Beri Garansi KPK Pecat Pegawai Sesuai Undang-undang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemecatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021. 

Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat pembukaan orientasi pegawai KPK berstatus ASN, Kamis (16/6/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri saat pembukaan orientasi pegawai KPK berstatus ASN, Kamis (16/6/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.

Baca juga: Janjinya Pegawai Tak Lolos TWK KPK Dipecat 1 November, Kenapa Jadi 30 September?

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai TMS 30 September 2021
KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai TMS 30 September 2021 (Ist)

Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. 

Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober. 

Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas