Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjinya Pegawai Tak Lolos TWK KPK Dipecat 1 November, Kenapa Jadi 30 September?

57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Janjinya Pegawai Tak Lolos TWK KPK Dipecat 1 November, Kenapa Jadi 30 September?
Ist
KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai TMS 30 September 2021 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021.

Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya tidak mau menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepet ya alhamduliah," tutur Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Ghufron mengatakan langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 18 pegawai KPK dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor. 
Sebanyak 18 pegawai KPK dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor.  (dok KPK)

Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai Tak Lolos TWK 30 September 2021

KPK sejatinya diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status.

Berita Rekomendasi

Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021.

Sehingga, kata Ghufron, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," kata Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum.

KPK pede memecat pegawai lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil pelaksanaan TWK.

"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," ujar Ghufron.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas