Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa PNS Disdikbud Banten
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, KPK periksa 2 saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pegawai negeri sipil (PNS)/Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Meti Tanjung Sari dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Banten periode 2017-2019 Ganda Dodi Darmawan.
Keduanya diperiksa pada Selasa (14/9/2021) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Dari Gondi Dodi Darmawan, tim penyidik KPK berusaha mengulik tugasnya selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: KPK Beri Atensi Lebih ke Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Baca juga: KPK Masih Terus Dalami Pengaturan Proyek di Banjarnegara
Berikutnya, lewat Meti Tunjung Sari, tim penyidik KPK mengonfirmasi tugasnya selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ujar Ali.
KPK menginformasikan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut pada Kamis (2/9/2021).
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Banyak Siswa Kelas 1 dan 2 SD di Tangsel Belum Bisa Baca, Wali Kota dan Kadis Pendidikan Bersuara
Baca juga: KPK Usut Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sejauh ini, tim penyidik KPK sudah mengamankan dua unit mobil hingga dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.