Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Perum Perindo Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Perum Perindo Terkait Dugaan Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Perum Perindo.

"Pertama, RM selaku Anggota Komite Audit Dewan Pengawas Perum Perindo diperiksa terkait dengan apakah ada audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan," kata Leo dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Selain RM, kata Leo, pihaknya juga memeriksa AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo.

Dia diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan.

"AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo diperiksa terkait penggunaan dana yang digunakan untuk bisnis perdagangan ikan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia menuturkan pemeriksaa saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Perum Perindo.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," katanya.

Sebagai informasi sebelumnya, menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181,19 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas