Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Perum Perindo Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Perum Perindo.
"Pertama, RM selaku Anggota Komite Audit Dewan Pengawas Perum Perindo diperiksa terkait dengan apakah ada audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan," kata Leo dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Selain RM, kata Leo, pihaknya juga memeriksa AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo.
Dia diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan.
"AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo diperiksa terkait penggunaan dana yang digunakan untuk bisnis perdagangan ikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pemeriksaa saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Perum Perindo.
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," katanya.
Sebagai informasi sebelumnya, menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181,19 miliar.