Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Sawit Minta Perlindungan ke LPSK Didampingi Tim Advokasi Setara

Kehadiran para petani ke LPSK didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petani Sawit Minta Perlindungan ke LPSK Didampingi Tim Advokasi Setara
Ist
Perwakilan 997 petani Kopsa M usai menyampaikan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Selasa (14/9/2021).

Perwakilan petani Kopsa M datang ke LPSK untuk meminta perlindungan karena merasa dikriminalisasi oleh PTPN V dan Polres Kampar.

Hal ini terkait masalah sengketa lahan antara Kopsa M dengan PTPN V di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Kehadiran para petani ke LPSK didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute.

"Perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya.

Baca juga: Tadah Kelapa Sawit Curian, Zulkarnain Dibekuk Polisi




Hendardi mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap petani Kopsa M atas laporan PTPN V dan proses tidak prosedural Polres Kampar menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.

"Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi," ungkap Hendardi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Kampar telah menetapkan dua petani sebagai tersangka.

Kasus dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki Islami Parsha, pada 2 September 2021 dan Samsul Bahri pada 7 September 2021.

"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan," tegas Hendardi.

Menurut dia, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menghentikan kriminalisasi yang dilakukan institusi-institusi negara dan BUMN.

"Kompolnas dan Bareskrim Polri harus mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang Presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia," ujar Hendardi. 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas