Setelah Panggil Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar
Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan, mereka diminta menghadap ke Satgas.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI terus mengejar para debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memulihkan aset yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp138 triliun.
Sejauh ini pemerintah telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.
Dua di antaranya terkait dengan keluarga terpandang di Indonesia yakni keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto, serta keluarga konglomerat Bakrie.
Baca juga: Satgas Kembali Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah
Dari sisi keluarga Cendana, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Satgas dikabarkan juga telah mencatat putri sulung Soeharto, Siti Hadijanti Rukmana dalam daftar prioritas.
Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.
Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas pada Jumat (17/9) lusa.
Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.
Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Baca juga: Soal BLBI, Dahlan Iskan Bilang Salut ke Pemerintah, Ada Tagihan Lama yang Masih Bisa Diuber
Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.
Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: Peneliti: Satgas BLBI Kurang Transparan, Belum Ungkap Keseluruhan 48 Obligor
Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C.
Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama, tetapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB.
Sembilan ombligor itu yakni Thee Niing Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djafar, Eddy Heryanto Kwanto dan Mohamad Toyib.
Satgas meminta nama-nama tersebut datang ke Kementerian keuangan pada Jumat (17/9) pukul 13.30-15.00 untuk menyelesaikan 5 tagihan dana BLBI.
Pertama, senilai Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. Kedua, Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le. Ketiga, Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works.
Keempat, Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel megah Utama. Dan kelima, Rp69.337.196.123 atas nama eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah.
Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.
"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).
Sri Mulyani mengatakan, penagihan debitor dan obligor BLBI terus dilakukan pemerintah untuk meringankan beban utang dan bunga utang yang masih harus dibayar pemerintah kepada BI hingga saat ini.
Hingga 26 Agustus, total obligasi atau surat utang terkait BLBI masih mencapai Rp 105,45 triliun.
Baca juga: Pemerintah Akan Manfaatkan Tanah Sitaan Kasus BLBI untuk Bangun Lapas Baru
Sementara Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan penyelesaian hak tagih pemerintah atas utang BLBI para obligor dan debitor secara pidana meski saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaiannya dalam lajur perdata.
Mahfud menyebut, langkah itu memungkinkan apabila obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara atau jika obligor berupaya memalsukan dokumen.(tribun network/dod)