56 Pegawai KPK yang Dipecat Nyatakan Lakukan Perlawanan Hukum
56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan perlawanan secara hukum, menurut mereka pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.
Sebab menurut mereka, pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK Lebih Cepat, Klaim Sesuai Undang-Undang
Ketua Wadah Pegawai Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.
Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.
Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Akan Diberhentikan Akhir Bulan Ini, KPK: Kami Memberi Apresiasi Setinggi-tingginya
Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.
56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," katanya.
Diberitakan, KPK memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos TWK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan per 30 September 2021.
Baca juga: Termasuk Novel Baswedan, Inilah Nama 57 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan pada 30 September 2021
Rinciannya, 50 pegawai KPK dipecat karena tidak mendapat kesempatan untuk ikut bela negara karena tak lolos TWK.
Sebanyak enam pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan diberi kesempatan mengikuti bela negara serta pelatihan, namun tidak mengikutinya.
Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.
"Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Mereka yang termasuk daftar itu pun, bukan pegawai sembarangan.
Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.
Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dsb.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan
Pemberhentian ini dianggap lebih cepat dari rencana awal yakni pada 1 November 2021.
KPK beralasan, hal ini merupakan kesepakatan berdasarkan rapat pada 13 September 2021.
"Jadi, bukan percepatan, tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
KPK menegaskan, pemberhentian ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.