Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 21 telah resmi dibuka, segera daftar dan ikuti seleksi melalui website resmi www.prakerja.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka mulai hari ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 21 resmi dibuka pada hari ini, Kamis (16/9/2021) di website resmi www.prakerja.go.id.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 21 resmi dibuka dengan kuota sebanyak 754.929 peserta. 

"Kami akan membuka gelombang 21 hari ini jam 12.00 WIB. Kuotanya adalah 754.929 orang,"  ucap Louisa, yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar dan tidak perlu terburu-buru.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Kuota 754.929 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka dengan Kuota 754.929 Orang, Apakah jadi Gelombang Terakhir?

Dikutip dari prakerja.go.id syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas

Berita Rekomendasi

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK dan membutuhkan kompetensi kerja

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris?Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pembukaan gelombang 21 akan berlangsung beberapa hari, sehingga tidak perlu buru-buru.

Tips sukses unggah foto KTP saat mendaftar akun Kartu Prakerja hingga bocoran pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.
Tips sukses unggah foto KTP saat mendaftar akun Kartu Prakerja hingga bocoran pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20. (INSTAGRAM/@prakerja.go.id)

Cara daftar Kartu Prakerja:

1. Pendaftaran

Lakukan pendaftaran dengan data diri, siapkan email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif  di www.prakerja.go.id

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan

Pilih pelatihan yang diminati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu prakerja.

4. Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri rating dan ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang sudah diikuti.

6. Insentif biaya mencari kerja

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapat insentif Rp.600.000/bulan selama 4 bulan setelah selesai pelatihan.

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Isi tiga survei yang diberikan dan akan mendapatkan insentif RP.50.000 untuk setiap melakukan survei

Lakukan isi data dengan benar karena proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Sementara itu, menurut unggahan akun instagram @prakerja.go.id bagi akun yang sudah terverifikasi dapat melakukan proses selanjutnya.

Simak prosesnya sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser hp atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang telah dibuka

6. Tunggu dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Selain itu, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Maliana)

Artikel Lainnya yang Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas